Senin, 13 Desember 2010

DAMPAK POLIGAMI TERHADAP KETIDAK HARMONISAN BERUMAH TANGGA DI KEC. BELANGKEJEREN KABUPATEN GAYO LUES

DAMPAK POLIGAMI
TERHADAP KETIDAK HARMONISAN BERUMAH TANGGA
DI KEC. BELANGKEJEREN KABUPATEN GAYO LUES
Oleh
Roby Efendi
NIM: 210808714

A. Latar Belakang Masalah

Al-Qur’an dan hadis yang menjadi sumber hukum dalam agama Islam telah mengatur penganutnya dalam segala hal. Termasuk dalam Poligami yang menjadi topik pembahasan diatas telah dijelaskan dalam surat An-Nisa’ ayat 3 yaitu :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil 265, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Ayat diatas sering sekali dijadikan alasan oleh orang – orang yang tidak tau akan dari Poligami tersebut, bahkan mereka mengatakan mengikuti ajaran Rasulullah SAW yang memiliki isteri lebih dari seorang. Kalau kita melihat sejarah dimasa Rasulullah SAW secara cermat niscaya akan memahami bahwa Poligami yang dilakukan Rasulullah SAW lebih mendekati konteks hubungan sosial dan dakwah agama. Rasulullah bukanlah “Don Juan” yang selalu memburu wanita. Poligami yang dilakukan beliau semuanya mengandung misi tersendiri. Wanita yang dijadikan isteri beliau kecuali Aisyah RA semuanya janda dan telah berumur. Seandainya Rasulullah SAW seorang pemburu wanita, tentu beliau akan mencari yang muda dan cantik, namun sejarah mengatakan tidak demikian.
Dalam surat An-Nisa ayat 129 Allah SWT berfirman yang artinya:
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.
Menurut Sayyid Quthub, yang dimaksudkan keadilan dalam surat An-Nisa’ ayat 3 diatas adalah keadilan dalam memberikan nafkah, keadilan dalam memeilhara dan menjaga, keadilan dalam memenuhi kebutuhan para isteri, yaitu kebutuhan uang, biologis dan psikologis. Adapun soal perasaan dan hati yang tidak dapat diwujudkan dalam bentuk kehidupan lahiriah, keadilannya tidak berada dalam batas kesanggupan manusia. Yang dituntut dalam hal itu ialah jangan menunjukkan kecendrungan berat sebelah kepada kepada yang satu sehingga yang lain menjadi terkatung – katung .

Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tetang Perkawinan, Poligami hanya sebagai dispensasi yang kebolehannya harus memenuhi alasan-alasan yang rasional, selain itu kebolehan ini pun harus mendapat izin dari pengadilan. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan dalam BAB IX pasal 57 , pengadilan agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a. Isteri tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai isteri
b. Isteri mendapat penyakit cacat badan yang tidak bisa disembuhkan.
c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Dalam kenyataannya di Kec. Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues suami yang melakukan Poligami tidak sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, namun menurut penulis ada faktor lain yang menyebabkan suami melakukan Poligami tersebut. Sebenarnya apa yang membuat suami di Kec. Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues melakukan Poligami, serta adakah dampak dari Poligami tersebut pada kehidupan berumah tangga bagi pasangan suami-isteri di Kec. tersebut ? dari itu penulis merasa perlu untuk membuat karya tulis dengan judul “DAMPAK POLIGAMI TERHADAP KETIDAK KEHARMONISAN BERUMAH TANGGA DI KEC. BELANGKEJEREN KABUPATEN GAYO LUES”

B. Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang diatas maka disini penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut :
1. Faktor apa yang membuat suami melakukan Poligami di Kec. Belangkejeren Kabupaten Gayo Lues ?
2. Apakah Poligami yang dilakukan suami tesebut berdampak terhadap ketidak harmonisan berumahtangga di Kec. Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues ?

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian.
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apa yang membuat suami melakukan Poligami di Kec. Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, dan apakah Poligami yang dilakukan suami tersebut berdampak terhadap ketidak harmonisan berumah tangga dikematan yang telah disebutkan diatas.

D. Kajian Pustaka
Tulisan ini menggunakan berbagai sumber buku bacaan dan berbagai sumber lainnya seperti majalah dan koran. Dalam penulisan ini murni hasil dari pengamatan yang penulis lakukan di Kec. Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, kalau adapun judul diatas dengan penelitian terdahulu itu hanya secara kebetulan saja, dan mengenai isi dalam tulisan ini tidak sedikitpun mengambil dari tulisan orang lain, kecuali buku yang digunakan sebagai kutipan.
E. Kerangka Teoritis
Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Undang-Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan dalam BAB IX pasal 57 yang merupakan syarat bagi suami untuk bisa melakukan Poligami. Namun dalam realitanya di Kec.Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues suami tidak demikian untuk bisa melakukan poligami. Dalam teorinya seorang suami harus dapat berlaku adil terhadap isteri-isterinya, artinya suami tidak membedakan isteri mana yang lebih dominan dicintainya, sebagaimana sabda Rasulullah :
من كان له امراتان فمال الى احدهما جاء يوم القيامة وشقّه ما ئل
Artinya:
Barang siapa memiliki dua orang isteri, lalu berlaku berat sebelah pada salah satunya, maka ia akan datang dihari kiamat dengan bahunya miring
(H.R. Imam Abu Daud)
Mengenai adil diatas hanyalah bersifat materi, namun masalah adil dalam hal perasaan Allah swt telah menjamin tidak dapat untuk berlaku adil .

F. Hipotesis
Dari hasil pemaparan diatas, penulis beranggapan bahwa poligami yang dilakukan suami di Kec. Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues berdapak pada ketidak harmonisan berumah tangga.

G. Metodologi Penelitian
Penulisan ini menggunakan beberapa metode dalam pengumpulan data, yaitu:
- Primer, merupakan data yang penulis dapatkan dari lapangan lokasi penelitian.
- Sekunder, merupakan data tambahan yang penulis cari dari berbagai sumber yang berkaitan dengan judul diatas seperti buku, majalah dan koran.
Adapun yang menjadi populasi dari penelitian ini adalah 20 Kec. yang diambil dari kecamatan yang menurut penulis sudah cukup maju dalam banyak hal. Kemudian yang menjadi sampelnya adalah Kec. Blangkejeren yang terdiri dari 113 desa. Adapun pengambilan sampelnya dilakukan dengan cara acak (Random Sampling)


DAFTAR ISI

Al-Qur’anul Karim.
Junaidi. Dedi. Bimbingan Perkawinan. Jakarta: Akademi Pressindo, 2000
Quthub, Sayyid. Islam dan Perdamaian Dunia. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1983
Undang-Undand Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dah Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara.